Untuk mewujudkan budaya mutu pada sistem pendidikan di Indonesia, maka perlu dilakukan penjaminan kualitas pendidikan yang berkualitas. Salah satu bentuk kegiatan yang mengakomodasi tujuan dan kepentingan tersebut, maka dilakukan akreditasi. Proses akreditasi merupakan kegiatan penilaian kualitas input, proses, dan out put pendidikan yang dihasilkan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI). Proses penilaian untuk UPPS Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Kasim pada Prodi S1 Tadris IPS dilakukan melalui proses AK dan AL. Kegiatan AL dilakukan pada tanggal 15-16 Agutus 2022, secara Daring melalui Zoom meeting.
Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Asesmen lapangan dilaksanakan pada Program S1 Prodi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial FTK Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tanggal 15-16 Agustus 2022, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1046 / BAN-PT / SPT-AK / A / 2022 yg dilakukan oleh dua asesor, yakni: Dr. Deny Setiawan, M.Si sebagai asesor 1 dari Universitas Negeri Medan, dan Haryadi, Dr., Drs. M.Sc sebagai asesor 2 dari Institut Teknologi Dan Sains Nahdlatul Ulama Pekalongan.
Kegiatan Asesmen lapangan Akreditasi Prodi Tadris IPS di awali pembukaan oleh Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Bapak Prof. Dr. Khairunnas, M. Ag. Setelah sesi pembukaan selesai, para asesor memulai kegiatan proses Asesmen lapangan.
Pelaksanaan asesmen lapangan dilakukan selama 2 hari secara daring. Pada hari pertama tanggal 15 Agustus 2022, asesemen lapangan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB dg meliputi aktivitas: (1) Pembukaan; (2) Pemutaran Video Sarana dan Prasarana; (3) Sesi dengan UPPS; (4) Sesi dg Penjaminan Mutu Internal; (5) Sesi dg Prodi dan Tim Akreditasi(; 6) Sesi dg tendik; (7) Sesi dg dosen. Sedangkan asesmen lapangan pada hari kedua dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2022 pada pukul 08.00 WIB s.d 16.30 WIB, dg meliputi aktivitas: (1) Sesi dg mahasiswa; (2) Sesi dg Prodi dan Tim Akreditasi; (3) Kerja Mandiri tim asesor dlm menyiapkan draft berita acara dan rekomendasi hasil akreditasi; (4) Penyampaian feed back dan penandatangan Berita Acara AL; (5) Penandatanganan Berita Acara asesmen Lapangan dan Penyampaian Rekomendasi Hasil Akreditasi ke UPPS dan PS; dan (6) Penutupan.
Asesmen lapangan dilakukan dengan tujuan: (a) melalui kegiatan verifikasi data yg dilakukan dapat diperoleh keserbacakupan informasi dan data terkait sembilan kriteria yg telah disusun dan diimplementasikan oleh UPPS dan program studi; (b) hasil asesmen lapangan direview dan dijadikan sebagai masukan, baik bagi Dewan Eksekutif BAN-PT dalam pengambilan keputusan, maupun bagi pihak UPPS dalam melakukan sejumlah perbaikan secara berkelanjutan untuk peningkatan dan kemajuan lembaga di masa yang akan datang.