Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.
AMI dilakukan secara berkala yang telah dijadwalkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Slutan Syarif Kasim Riau. AMI dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar perguruan tinggi dengan baik. auditor sebaiknya dari perwakilan tiap prodi dan audit dilakukan secara silang. auditor diberi insentif sesuai kebijakan perguruan tinggi, karena tugas dan tanggungjawab yang cukup besar.
Pada Prodi Tadris IPS Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, proses Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan pada tanggal 11 November 2021 yang auditornya bernama Nofirza, ST., M. Sc. yang mrupakan dosen dari Fakultas Sains Dan Teknologi.
Dengan adanya AMI ini, diharapkan budaya mutu bisa tercipta dan segala proses kegiatan tri dharma perguruan tinggi bisa di monitoring dan di evaluasi untuk perbaikan lebih lanjut.