Kegiatan Sosialisasi Kode Etik adalah kegiatan yang sangat penting diikuti oleh setiap mahasiswa baru di Prodi Tadris IPS. Kode Etik Mahasiswa adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai landasan bagi tingkah laku mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Tujuan Kode Etik Mahasiswa Fakultas adalah menciptakan suasana kampus yang islami madani bagi terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi, memelihara kepribadian islami dalam kehidupan sosial, memberikan landasan dan arahan kepada mahasiswa dalam bersikap, berperilaku dan bertutur islami yang mencerminkan sebagai calon pendidik dan juga untuk memelihara marwah Fakultas.
Fungsi kode etik adalah menjadi peraturan dan petunjuk mengenai hak, kewajiban, pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa dan membantu tegaknya peraturan dan ketertiban di lingkungan Fakultas. Kegiatan Sosialisasi Kode Etik Mahasisiwa ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Prodi Tadris IPS, Dra. Hj. Sakilah, M. Pd bahwa sosialisasi Kode etik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada mahasiswa baru angkatan 2024 ini tentang hak dan kewajiban mahasiswa selama menjadi mahasiswa di Prodi Tadris IPS di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Narasumber dari kegiatan Sosialisasi Kode Etik ini adalah Dr. H. Kusnadi, M. Pd dosen Prodi Tadris IPS dan juga Dekan Fakultas Psikologi . Kegiatan Sosialisasi kode Etik ini menurut Dr. H. Kusnadi, M. Pd adalah hal yang sangat urgen diberikan kepada mahasiswa baru agar tidak terjadi perilaku yang melanggar norma agama, negara dan juga mahasiswa mengetahui peraturan yang ada di Prodi Tadris IPS Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.